Sidang Paman Mencabuli Bocah di Sukabumi Ditunda Gegara Saksi Ahli Absen, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa

9 Februari 2023, 19:59 WIB
Kuasa hukum korban pencabulan anak Yoseph Luturyali di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Saksi ahli dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan kandungnya di Kota Sukabumi tidak hadir dalam persidangan, Kamis 9 Februari 2023.

Absennya saksi ahli dalam kesempatan tersebut menyebabkan persidangan ketiga kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi ditunda.

Dalam hal ini, saksi ahli yang perlu dihadirkan berasal dari tim medis RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Jawa Barat.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dalam sidang tersebut. Hal itu dikarenakan saksi ahli menyampaikan alasan berhalangan melalui chat aplikasi perpesanan.

Baca Juga: Geger Ular Sanca Kembang 'Bertamu' ke Pendopo Sukabumi, Langsung Dijinakkan Satpam tanpa Alat Pengaman

"Kami di sini juga menjadi heran kenapa sampai berhalangan setelah tadi konfirmasi ke JPU ternyata dari JPU memang sudah melayangkan surat namun kami belum bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli," kata Yoseph.

"Yang kami sesalkan pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas oleh saksi ahli tersebut bahwa hari ini dia tidak dapat menghadiri persidangan karena suatu hal namun itu via chatting lewat WA. Itu yang kami sesalkan yang mana seharusnya saksi ahli itu apabila dilayangkan surat panggilan secara patut oleh pihak JPU, seharusnya menghargai JPU karena menghargai persidangan tentunya harus juga dilayangkan juga secara resmi tanggapan terkait dengan ketidakbisa hadiran di dalam persidangan pada hari ini," ucapnya.

 

Menurutnya, JPU telah menunjukkan surat pemanggilan kepada saksi ahli namun dalam bentuk file PDF.

"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas bahwa surat tersebut surat resminya tidak diperlihatkan dalam persidangan menurut keterangan dari pada klien kami yang menghadiri persidangan," ungkapnya di Kota Sukabumi usai persidangan resmi ditunda.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Keluarga Bocah Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Memohon Keadilan!

Sementara itu nenek korban SAI (60) mengatakan, tuntutan maksimal terhadap pelaku pemerkosaan cucunya tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan korban karena akan membekas hingga dewasa.

 

"Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 tahun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini," ujarnya.

"Momok untuk anak anak masa depan, yang pemerintah gulirkan. Apalagi di Sukabumi ramah anak, perlindungan anak. Itu kan pemerintah sudah menggembor menggemborkan, nah sekarang hukumannya, pelaku pelaku ini harus betul betul dibuat jera supaya masyarakat tahu bahwa pedofil ini mengncam masa depan anak bangsa," pungkasnya.

Persidangan ketiga kasus pencabulan anak oleh paman kandungnya di Kota Sukabumi diagendakan akan menghadirkan saksi ahli dari petugas rumah sakit yang melakukan visum. Namun karena saksi ahli tidak hadir, sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler