Keluarga Korban Pencabulan di Sukabumi Merasa Terintimidasi, Kejelasan Hukum Dipertanyakan

7 Februari 2023, 19:57 WIB
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan). /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan terhadap bocah perempuan di Kota Sukabumi oleh pamannya masih bergulir. Saat ini pihak keluarga korban merasa terintimidasi.

Hal itu dikarenakan pihak keluarga korban mendapat ancaman dari pihak terdakwa RP yang merupakan paman korban.

Setelah laporan yang disampaikan nenek korban SAI (60) ke Polres Sukabumi Kota atas kasus pencabulan pada Oktober 2022, kini keluarga korban mendapat perlakuan yang menyalahi pidana.

 

Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali menyampaikan kejadian itu dialami kliennya pada 8 November 2022 dimana rumah SAI di Perum Paninengan Subang Wetan, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tiba tiba didatangi keluarga terdakwa.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Polres Sukabumi Kota, Nenek Korban tak Terima Tersangka Pencabulan Melapor Balik

"Ayah terdakwa RP, yakni Maman Hermansyah, Irma, dan Dewi mendatangi rumah SAI entah apa tujuannya pada saat itu," kata Yoseph, Selasa 7 Februari 2023.

Ketika kejadian, SAI sedang tidak berada di rumah, namun di rumah tersebut ada Gita, ibu korban yang juga merupakan anak kandung dari Maman.

 

"Pada saat itu kebetulan SAI tidak sedang berada di tempat, yakni sedang di sekolah, pada saat itu ada Gita menantu SAI. Ketiganya tetap memaksa ingin masuk ke dalam rumah. Namun Gita tidak mengijinkannya," ungkapnya.

Meski demikian, Maman tetap bersikukuh ingin masuk ke dalam rumah SAI. Singkat cerita Gita pun akhirnya menghubungi SAI kemudian dia langsung pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Jerit Histeris Nenek di Kota Sukabumi usai Sidang Pencabulan Cucunya yang Dilakukan Paman Sendiri

"Maman lalu menabrak pintu membuka pintu rumah SAI dan langsung mereka duduk, menyampaikan alasannya ingin menengok cucu yang saat ini jadi korban asusila," ucapnya.

 

Tidak sampai disitu. Maman meminta hasil visum korban pencabulan, namun ketika SAI datang dia langsung diusir dari rumah itu.

"Kemudian mereka itu begitu sudah ada diusir, pertama tidak serta merta langsung meninggalkan rumah SAI, malah mereka mendesak untuk meminta hasil visum," tutur Yoseph.

Menurutnya, ibu korban juga diancam akan diputus tali persaudaraannya apabila tidak mencabut laporan pencabulan.

Baca Juga: Sedang Belajar, Murid SD di Sukabumi Tertimpa Material Bangunan saat Gempa Bumi Banten

"Ingin menampar anaknya sendiri yaitu ibu Gita ini kalau tidak mencabut laporan yang sudah mereka laporkan (ke unit PPA Polres Sukabumi Kota)," ungkapnya.

 

Yoseph mengatakan, SAI kemudian didampingi pengacaranya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota pada 15 Desember 2022 dengan dugaan pasal 167 memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan dan Intimidasi korban.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan hasil penyelidikan (SP2HP) yang jelas dari pihak polsek. Kami pun meminta kepastian hukum atas aduan yang telah kami sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya pihak terdakwa juga menuding telah menjadi korban dari dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan lalu melaporkannya ke polisi dan saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler