Kembali Status PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota Siagakan Personilnya: Perketat Prokes di Pusat Perbelanjaan

11 Mei 2022, 17:29 WIB
Personil Polres Sukabumi Kota memperketat kunjungan pengunjung yang mendatangi pusat perbelanjaan. Mereka meminta pengunjung mematuhi protkes /Ahmad R/

MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota siagakan personilnya. Mereka melakukan pengamanan menindaklanjuti ketetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 24 tahun 2022.

Instruksi terkait perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mereka  melakukan kegiatan rutin pemantauan pusat keramaian dan perbelanjaan diseputaran Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

Baca Juga: Perlu Anda Tahu! Musafir Doanya Mustajab? Mengapa Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Sambangi Cappadocia Turkey, Marissya Icha Minta Izin ke Penulis Novel 'Layangan Putus'

Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan seiring Kota Sukabumi ditetapkan dalam status PPKM Level dua. Jajaran Polsek Cikole melakukan pemantauan rutin aktivitas masyarakat.

"Itu di pusat keramaian serta pusat perbelanjaan yang berada di wilayah hukum Polsek Cikole," ujarnya. 

Dia mengatakan berdasarkan ketetapan yang dituangkan dalam Inmendagri nomor 24 tahun 2022. Pemantauan sesuai kapasitas pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, kafe, serta perkantoran, dibatasi maksimal 75% kapasitas bangunan.

Baca Juga: Tentara Israel Tembak Mati Reporter Wanita dari Al Jazeera TV di Jenin

Baca Juga: Fakta Hubungan Alina Kabaeva dan Vladimir Putin, Kepala Negara Tanpa Ibu Negara

"Untuk jam operasional sendiri, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk restoran maupun kafe, boleh melayani makan ditempat, dengan batasan waktu maksimal 60 menit untuk setiap pengunjungnya," jelasnya.

Subarna mengatakan untuk kegiatan belajar mengajar, mengikuti surat keputusan bersama tiga menteri.

"Bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh," singkatnya.

Baca Juga: Heboh! Kabar Alina Kabaeva Pacar Vladimir Putin Hamil Lagi, Begini Reaksi Putin

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak beraktivitas diluar ruangan. Agar selalu mematuhi imbauan protokol kesehatan yang berlaku.

Dia menegaskan bagi yang hendak belanja di pusat perbelanjaan, silahkan ikuti aturan protokol kesehatannya. Jika mengantri di kasir, ikuti petunjuk jaga jaraknya.

Baca Juga: Elon Musk Cabut Akun Twitter Donald Trump: Merusak Kepercayaan

"Jangan lupa scan barcode aplikasi peduli lindunginya saat hendak memasuki kawasan perbelanjaan. Selalu patuhi protokol kesehatan selama berada di pusat perbelanjaan tersebut, agar belanja nyaman, aman dan sehat," katanya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler