Viral Berita Hoaks Korban Pembacokan di Sukabumi, Kapolsek Cisaat : Pemilik Akun Bisa Dijerat UU ITE

20 Maret 2022, 18:37 WIB
Viral hoaks kasus pembacokan di Kecamatan Cisaat /Humas Polres Sukabumi Kota/

MEDIA PAKUAN - Geger di media sosial terkait postingan yang mengatakan adanya korban pembacokan geng motor di Kecamatan Cisaat.

Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, secara Tegas membantah postingan dari pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi tersebut, Minggu, 20 Maret 2022

Baca Juga: Kisah Lucu Seorang TKW Indonesia yang Dapat Majikan Pelit di Arab: Kulkas Dikunci Karena Harus Beli Sendiri

Baca Juga: Tidak Disangka Jamaah di Kota Suci Makkah Lakukan Hal yang Diharamkan, Disini Ternyata Tempatnya

Baca Juga: Mau Jadi TKI di Arab Saudi? Ketahuilah Berikut Rincian Lowongan Kerja yang Tersedia dan Besaran Gajinya

"Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terkait foto yang beredar dengan caption korban pembacokan geng motor, kami pastikan itu berita hoaks, " ujar Rusmadi 

Dia mengatakan gambar yang disebarkan pada postingan @txtdarisukabumi tersebut, merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

"Itu merupakan korban kecelakaan tunggal, dengan TKP di daerah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada hari Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 03.30 waktu setempat,"katanya.

Baca Juga: 20 Tentara Bayaran dari Inggris Hanya Bertahan 9 Jam di Ukraina, Priday: Saya Merasa Tertipu

Baca Juga: Pasukan Ukraina dan Rusia Memperebutkan Pabrik Baja Azovstal di Mariupol

Rusmadi mengatakan korban berinisial A.N sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamsudin SH.

Rusmadi mengatakan  secara tegas dirinya mengingatkan kepada pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi.

Perbuatannya tersebut, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena sebenarnya, tidak ada kejadian pembacokan yang dilakukan geng motor.

Baca Juga: Zelensky Ingin Segerakan Berdamai dengan Rusia, Mendesak Swiss Agar Memberi Sanksi

Baca Juga: Desakan Internasional! AS Harus Jelaskan Tuduhan Senjata Biologis : Menolak Protokol Pemantauan Bioweapon

"Postingan hoaks ini sudah jelas bisa kena Undang-undang ITE. Karena fakta-fakta di lapangan, baik dari saksi di TKP, maupun RSUD Syamsudin, menerangkan bahwa korban laka lantas," katanya.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler