Cukup Lewat Hp, Bisa Klaim BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juni 2021 di Link sid.kemendesa.go.id

19 Juni 2021, 10:42 WIB
Kriteria KPM, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021. //Ilustrasi/Pixellab/Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

MEDIA PAKUAN - Sekarang bisa klaim BLT Dana Desa Rp300 ribu Juni 2021 melalui hp di link sid.kemendesa.go.id.

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu Juni 2021 ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada masyarakat.

Namun ada beberapa persyaratan yang perlu kalian penuhi terlebih dahulu, agar mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Bertekad Bina Generasi Bangsa, Rumah Zakat Bangun Rumah Literasi di Ciambar Sukabumi

Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Tegas Menolak Diatur Amerika Serikat, Soal Beli Rudal Dari Rusia

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Baca Juga: Dibully Tak Profesional Jadi Host, Dewi Perssik Ngamuk ke Denise Chariesta: Kelewatan!

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler