Berapa Besar Beban Omset Kena Pajak, Inilah Syarat Pengusaha yang Wajib Bayar PPN

15 April 2021, 12:01 WIB
Berapa Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak? Ini Syarat Pengusaha Yang Diwajibkan Mungut PPN /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan atas barang atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN dibebankan kepada konsumen terakhir dalam rantai distribusi. Dalam pemungutannya Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PKP.

Menurut undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Baca Juga: Perlu Diketahui 9 Kelompok Setan yang Mengoda Manusia, Inilah Panglima Setan yang Mengoda Para ULAMA

Contohnya, dalam kehidupan sehari-hari, bila kita belanja sabun di sebuah supermarket dan dikenakan PPN 10 persen, maka supermarket itulah yang disebut dengan PKP.

Sebagai pemungut pajak tentu saja ada persyaratannya yang harus dipenuhi PKP. Ada beberapa kriteria wajib pajak yang diwajibkan untuk menjadi PKP.

Salah satunya yaitu wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar, maka diwajibkan untuk menjadi PKP.

Sedangkan untuk wajib pajak yang dengan omzet dibawah Rp4,8 miliar diperbolehkan memilih menjadi PKP.

Baca Juga: Mau Jadi Video Journalist? Lowongan Kerja di PT Net Mediatama Indonesia April 2021

Baca Juga: Gegara Ikut Aksi Anti Kudeta, 19 Dokter Ditangkap dan Didakwa Junta Militer Myanmar

Tuntutan penerimaan negara semakin tinggi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertekad untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-197/PMK.03/2013 batasan PKP menjadi Rp4,8 miliar yang sebelumnya adalah Rp600 juta.

Batasan omzet kena pajak dinaikan agar wajib pajak pengusaha fokus menggunakan skema PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 dan tidak dipusingkan dengan kewajiban PPN-nya.

Akan tetapi setelah 7 tahun berjalan dan apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, batasan omzet kena pajak di Indonesia termasuk yang paling tinggi.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp18 Triliun, Ini 3 Perusahaan Besar yang Terlibat dalam Proyek Silicon Valley Indonesia

Apabila batasan omzet ini diturunkan maka berpotensi dapat meningkatkan penerimaan pajak dari jenis PPN karena jangkauan pemungut PPN akan semakin luas.

Saat ini banyak pengusaha yang baru memulai lagi usahanya, jika wajib pajak ini menjadi PKP karena batasan omzet PKP yang kecil, maka mereka akan diwajibkan memungut PPN.

Sehingga akan mengakibatkan barang atau jasa yang mereka jual akan 10 persen lebih mahal dibandingkan dengan pengusaha lain yang bukan PKP terutama untuk pengusaha mikro dan kecil.

Disatu sisi penurunan batasan omzet PKP akan memperluas jangkauan wajib pajak PKP otomatis memberikan peningkatan potensi penerimaan pajak jenis PPN.

Namun disisi lain akan memberatkan pengusaha mikro dan kecil karena akan kalah saing dengan wajib pajak bukan PKP.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler