Polres Sukabumi Kota Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba, Satu Terduga Wanita Muda

30 Maret 2021, 18:17 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres , Selasa 30 Maret 2021/MEDIA PAKUAN /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN- Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya selama kurun waktu tiga pekan terakhir.

Sebanyak 14 terduga pelaku diamankan dan kini menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi Kota.

Berdasarkan penyidikan, terduga pelaku kejahatan menjalankan aksinya dari kurun waktu satu hingga enam bulan.

Baca Juga: LUAR BIASA! 93 Persen Wartawan Pikiran Rakyat Media Network Dinyatakan Lulus UKW

Satu terduga dari 14 pelaku berjenis kelamin perempuan dengan usia 21 berinisial SV, warga Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Salah satu terduga seorang residivis dari kasus yang sama yakni mengedarkan ganja.

"Ada salah satu di antara mereka yang sudah pernah melakukan kejahatan yang sama jenis ganja, ya residivis" pungkas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di hadapan wartawan, Selasa 30 Maret 2021.

Diungkapkan, enam terduga pelaku berusia 17 sampai 25 tahun, usia 26 sampai 30 tahun lima orang, dan di atas 30 tiga orang.

Lokasi penangkapan di delapan kecamatan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"TKP nya ada di delapan kecamatan, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cisaat, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Baros, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Cikole," kata Sumarni.

Barang haram yang diedarkan pelaku terdiri dari narkoba dan zat psikotropika berjenis sabu, ganja kering, pil obat-obatan terlarang, serta minuman beralkohol.

Khusus untuk minuman beralkohol kata Sumarni, merupakan modus baru. Komunikasinya melalui media sosial.

Baca Juga: Deteksi Aktivitas Mencurigakan, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Masyarakat Jadi Polisi

"Barang bukti yang sudah kita amankan sabu 107,69 gram, ganja 164 gram, obat obatan berbahaya hexymer 2.386 butir, tramadol 4.495 butir, kemudian miras 12 botol jenis Long Island, 15 botol jenis Cocktail Leci," katanya.

"Nah ini modus baru yang baru kita ungkap dari media sosial si penjual membelinya dari daerah lain kemudian diedarkan melalui online" paparnya.

Miras jenis Cocktail dan Long Island ini ditemukan di Kecamatan Cikole.

Sementara SV mengedarkan obat-obatan terlarang berupa tramadol dan Hexymer.

Untuk obat obatan terlarang berjenis Tramadol, Hexymer sendiri tidak dijual sembarangan di apotek.

Pelaku mendapat kiriman dari luar Kota Sukabumi termasuk sabu yang diketahui berasal dari Purwakarta.

"Yang perempuan dia itu pengedar obat obatan terlarang umurnya 21 tahun," kata Sumarni.

Para terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian ada barang bukti 18 HP dari berbagai merek, 3 unit sepeda motor terdiri dari Beat merah, Jupiter Z hitam, Beat merah, 4 timbangan digital, 1 buah ATM BCA warna putih, dan uang hasil penjualan Rp 1.462.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kota Sukabumi Diprediksi akan Hujan Ringan hingga Berkabut Malam Hari

Kemudian, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 5 ayat 1 Pasal 6 ayat 2 Perda Kota Sukabumi Nomor 13 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol ancaman maksimal 5 bulan penjara.(Manaf Muhammad)

Editor: Hanif Nasution

Tags

Terkini

Terpopuler