MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, membekuk AJ (24), warga Cibatu Cisaat Sukabumi.
Dia ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Senin 25 Januari 2021.
Dia ditangkap terkait kepemilikan ratusan butir obat tanpa izin edar.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!
Selama ini, peredaran obat ilegal di Kota Sukabumi sudah sangat meresahkan.
Baca Juga: Astagfirulloh! Kota Kupang NTT Diterjang Longsor, Sepasang Suami Istri Ditemukan Meninggal
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita 490 butir obat jenis tramadol, jaket, telepon genggam dan sepeda motor dari tangan pelaku.
"Kami mengamankan pelaku di Jalan Lingkar Selatan. Penangkapan berawal dari kecurigaan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil mengamankan sejauh barang bukti," ujar Kasat Narkoba AKP Ma'ruf.
Ma'rup mengatakan pelaku mengaku ratusan butir Tramadol tersebut didapatnya dari seseorang. Polisi kini masih dicari keberadaannya.
Baca Juga: Perlu Tahu! Inilah Harga Mobil Honda dari Termurah-Mahal Fiturnya selalu Memanjakan Pengguna
Hingga saat ini, AJ berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
AJ terancam pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***