Berkedok Depot dan Apotek, Sejumlah Warung di Cianjur Jual Obat Terlarang dan Miras Oplosan

- 9 November 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat-obatan /stevepb / Pixabay


MEDIA PAKUAN - Satpol PP Cianjur menyita ribuan obat-obat terlarang, ratusan botol miras (minuman keras), dan oplosan.

Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa warung yang terlihat seperti penjual depot dan dan apotek pada umumnya namun ilegal yang berada di wilayah Cianjur timur dan utara.

Informasi ini berhasil didapatkan melalui laporan dari warga yang curiga akan aktivitas di warung tersebut.

Baca Juga: GTPP Kabupaten Cianjur Ultimatum Pontren Abaikan Protokol Kesehatan Diberhentikan Aktivitasnya

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Cianjur Tulus Budiono mengatakan, razia ini digelar secara acak di sejumlah titik awal yang bermula di Kecamatan Cianjur, Cilaku, Gekbrong, Cugenang, dan Cibeber yang warga laporkan.

"Petugas berhasil mengamankan 1.300 butir obat terlarang daftar G, 148 botol minuman keras berbagai merek, dan 232 kantong minuman keras oplosan.

Berbagai cara dilakukan penjual untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan minuman keras dan obat terlarang di luar warung," ujarnya.

Baca Juga: Joe Biden jadi Presiden AS, Indonesia Bisa Menjadi Mitra Hadapi Agresi China

Sejauh ini, berbagai cara dilakukan oleh penjual minuman keras dan obat terlarang di Kecamatan Cibeber dan Cianjur untuk mengelabui petugas dalam razia.

Namun melalui laporan warga mengenai pola yang dilakukan penjual itu membantu petugasnya sehingga tidak dapat dikelabui.

Terdapat banyak minuman keras dan obat terlarang yang disembunyikan penjual dirumah makan, bengkel, dan didalam mobil yang parkir dekat dengan warung tersebut, sehingga dengan mudah petugas gabungan menyita barang bukti.

Baca Juga: Imam Masjid di Bekasi Bergaji Rp 2,5 Juta, Salah satu Syaratnya Memiliki Suara Bagus

"Setelah pemilik minuman keras dan obat terlarang didata, selanjutnya mereka diberikan peringatan dan jika kembali mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi tegas. Kami akan terus menggelar razia secara mendadak agar informasi tidak bocor," katanya lagi.

Selain itu, terdapat banyaknya obat terlarang daftar G yang dijual bebas, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar secepatnya dipertegas.

"Kami akan berkoordinasi dengan Polres Cianjur, terkait maraknya penjualan obat terlarang daftar G yang seharusnya menggunakan resep dokter," imbuhnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x