Syarat itu pun menyatakan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda.
Sementara itu seorang TNI juga harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Tunjukan Celana Dalam, Piyanka Chopra Ungkap Pernah Alami Pelecehan Seks Ketika Syuting
Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
Baca Juga: Meski Gagal, Beginilah Cara Teuku Ryan Luluhkan Hati Sang Istri: Ria Ricis Kukuh Minta Gugat Cerai
Surat persetujuan ayah/wali calon istri,