Majelis hakim melepas para terdakwa karena dinilai telah melakukan pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana sesuai Pasal 49 KUHP.
Baca Juga: Tertahan di Bandara Selama 4 Hari, Beginilah Kisah TKI yang Bekerja di Arab Saudi asal Lumajang
2. Kopi Sianida
Setelah puluhan kali sidang dilakoni dalam penanganan kasus kopi sianida, akhirnya hakim memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah dan saat ini masih menjalani masa penahanan selama 20 tahun di Rutan Pondok Bambu.
Ternyata Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini. Kasus kopi sianida itu melibatkan Wayan Mirna Salihin dan Jessica Kumala Wongso.
3. Djoko Tjandra
Djoko Tjandra beberapa tahun lalu menjadi buron kelas kakap atas kasus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ferdy Sambo menangani kasus tersebut ketika menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.
Ferdy Sambo beserta timnya berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia pada 23 Juli 2020.
Baca Juga: Kronologis Insiden Tambal Ban Berujung Kebakara Sambar Warung hingga Ludes di Sukabumi