Awas! 5 Tipe Rekening Ini Dijamin Gagal Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga

- 17 November 2020, 05:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap III cari hari ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap III cari hari ini /twitter.com/KemnakerRI/

MEDIA PAKUAN - Beberapa rekening tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.
 
"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," jelasnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat belum lama ini.

Baca Juga: Yes! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga Segera Cair, Berikut Syarat Ampuhnya

Berikut inilah 5 tipe rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Buruan BLT Banpres UMKM Ditutup Bulan Desember! Aktifkan Rekening Kalian Segera

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Benar!Menkop UKM Berniat Perpanjang BLT Banpres UMKM Hingga 2021, Cek Persyaratan Disini

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Selesai, Ida 'Rangkul' BPK dan KPK Evaluasi, BPJS, Bank Himbara, dan DJP

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Ini Cara Cepat Cek Penerima BLT UMKM Secara Online

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Ini Cara Cepat Cek Penerima BLT UMKM Secara Online

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah