Cek Langsung! Inilah 4 Kantor Lembaga Pengusul Daftar BLT Banpres UMKM, Dijamin Sukses

- 16 November 2020, 11:34 WIB
BLT Banpres UMKM Resmi Diperpanjang, Ketua DPD RI: Menkop Umumkan BLT UMKM Lanjut Hingga Tahun 2021
BLT Banpres UMKM Resmi Diperpanjang, Ketua DPD RI: Menkop Umumkan BLT UMKM Lanjut Hingga Tahun 2021 /

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran BLT Banpres UMKM masih dibuka hingga akhir November tahun ini.

Pendaftaran sekarang sudah tidak bisa dilakukan secara online lagi. Para pelaku UMKM harus mendatangi kantor lembaga pengusul.

Program BLT ini, tiap pelaku UMKM akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta untuk dijadikan modal usahanya.

Baca Juga: Hore! Pelaku Usaha Mikro Mikro Berhak Menerima BLT Banpres UMKM Menurut UU No 20 Tahun 2008

Berikut ini rekomendasi 4 Kantor Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

Baca Juga: Gara-Gara Hal Sepele Bisa Gagal Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, hmm Apa Aja Ya?

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Waduh! Ratusan Ribu Karyawan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagkerjaan. Apakah Anda Miliki Masalahnya ini?

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Pantesan! 3 Kriteria Gagal Dapat BLT Banpres UMKM, Tidak Sesuai

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Berikut inilah 3 kriteria yang tidak termasuk golongan UMKM menurut UU NO 20 tahun 2008.

Baca Juga: Belum Dapat Sama Sekali BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ajukan dan Keluhkan Masalahnya Disini

1. Memiliki kekayaan lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki pendapatan lebih dari Rp300 juta per tahun

3. Kriteria diatas tidak akan mendapatkan BLT UMKM

Baca Juga: Tidak akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Inilah List yang Gagal Menerima Bantuan Pemerintah

Namun ada juga 7 kategori orang yang dijamin gagal mendapatkan BLT UMKM.

1. Orang asing

2. Orang yang tidak memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Kabar Terkini! Penyaluran BLT Banpres UMKM akan Ditutup, Buruan Lengkapi Persyaratan!

3. Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Kasihan! 7 Kategori Orang yang Dijamin Gagal Dapat BLT UMKM, Inilah Daftarnya

6. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit dari bank.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Resmi Diperpanjang hingga 2021, Ketua DPD: Hanya 12 Juta Penerima Saja

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, dikutip dari Antara.

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

Baca Juga: Inilah Macam-macam Bantuan Pemerintah yang Dirasakan Masyarakat, BLT BPJS, UMKM, Prakerja dan PLN

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.

Baca Juga: Jangan Menyerah! Tenang Saja Ada Trik Jitu Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua dengan Cepat

Selain dar itu juga, Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah