Pengertian dan Tujuan Macam-macam Bantuan Pemerintah, BPJS, UMKM, dan Prakerja Termasuk

- 15 November 2020, 18:08 WIB
Pengertian dan Tujuan Program Kartu Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Banpres UMKM dan Kartu Prakerja
Pengertian dan Tujuan Program Kartu Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Banpres UMKM dan Kartu Prakerja /depkop.go.id

MEDIA PAKUAN - Selama ini kita hanya tahu program-program bantuan seperti Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak tahu pengertian dan tujuannya apa.

Sebenarnya program bantuan seperti ini sangatlah banyak, akan tetapi masih banyak yang belum di acc oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Program seperti Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebagian kecil dari bantuan-bantuan yang diajukan.

Baca Juga: Jangan Menyerah! Tenang Saja Ada Trik Jitu Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua dengan Cepat

Namun, tiga bantuan tersebut saat ini memang tengah populer dikalangan masyarakat, apalagi yang terdampak Covid-19.

Berikut inilah pengertian dan tujuan program bantuan

1. Kartu Prakerja

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini, Belum Dapat? Buruan Cek Sebelum Terlambat

Program yang lagi populer di kalangan para pencari kerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang di PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kemampuan.

Berikut inilah yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hanya Gunakan KTP Bisa Jadi Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Loh, Yuk Konfirmasi Disini!

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Hah! Pendaftaran BLT Banpres UMKM Ditutup Akhir November, Buruan Cek Persyaratannya

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Jangan Menyerah! BLT Banpres UMKM Berlanjut pada 2021, Penuhi Kriteria Menurut UU No 20 tahun 2008

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan

Program subsidi gaji ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Mudah Kok! Cukup Penuhi Persyaratan Ini Dijamin Berhasil

Program ini ditujukan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak Covid-19.

Diluar peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Woi Cair! Sudah Cek Belum? Ikuti Langkahnya, Siapa Tahu Kalian Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

3. BLT Banpres UMKM

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Program bantuan Presiden Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini, termasuk dalam program Presiden yang bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: prakerja.go.id kemenkopmk.go.id Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x