Buruan Login! Cek Penerimanya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Tahap II Sudah Cair

- 15 November 2020, 08:54 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2 Alhamdulillah Akhirnya Cair di Rekening Ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2 Alhamdulillah Akhirnya Cair di Rekening Ini /PortalSurabaya.com/

Baca Juga: Gigit Jari! Masih Banyak Warga Sukabumi Belum Mendapat BLT UMKM Gelombang II

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair, Menaker: Hari Ini Kami Kembali Menyalurkannya

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Berikut cara melaporkan permasalahan dalam penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair, Menaker: Hari Ini Kami Kembali Menyalurkannya

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Belum Dapat Dana Cair BLT Banpre UMKM? Buruan Daftar Online di 5 Link Ini!

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sementara itu, Ida memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Baca Juga: Buruan ke ATM! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua Tahap Dua Sudah Cair

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Ida.

Tahap atau termin II merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah