Menyedihkan! Ribuan Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

- 13 November 2020, 08:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Media Pakuan/@BPJSTKinfo./Twitter


MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap satu sudah mulai cair, tetapi jumlah pekerja yang dapat lebih sedikit dibandingkan dengan termin satu.

Maka dari itu karyawan perlu memastikan namanya ada dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini.

Ada 152 ribu pekerja yang gagal ditransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini karena terdapat masalah.

Sebelumnya, sebanyak 12,4 juta pekerja mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin satu.
 
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Baru Cair Melaui Himbara, Kapan ke Bank Swasta?

Sedangkan di termin dua ini, pekerja yang dapat bantuan ini berkurang karena Kemnaker menemukan data karyawan yang bergaji lebih dari Rp5 juta.

Oleh karena itu, pihak Kemnaker masih berkoordinasi dengan pihak BPK dan KPK.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pendataan  penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu," kata Menaker Ida Fauziyah
 
 
Dia mengatakan Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. "Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” ujarnya.

Pencairan bantuan subsidi gaji termin dua sudah masuk ke 2,1 juta rekening pekerja. Sisanya akan ditransfer secara bertahap.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.
 
Baca Juga: Cek Nama Kamu di Link Ini! BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair

Karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua tahap. Masing-masing tahap jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS Termin 2 Tahap 1 tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar
 
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Baru Cair Melaui Himbara, Kapan ke Bank Swasta?

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah cara melaporkan permasalahan dalam penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
 
Baca Juga: Cek Masalahnya di Bawah Ini! Sejumlah Pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Dikurangi.

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut beberapa jenis rekening yang dapat menghambat pencairan dana BLT BPJS.
 
1. Rekening yang tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Namun, tidak semua tenaga kerja dapat menerima bantuan ini, bantuan ini hanya akan diterima oleh tenaga kerja dengan memiliki syarat dibawah ini.
 
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih -aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 

-Pekerja/buruh penerima upah,
 
-Memiliki rekening bank yang aktif,
 
-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Itulah persyaratan agar kamu dapat BLT BPJS pastikan kamu sudah memenuhi persyaratannya yah.***


 
 
 
 
 
BalasTeruskan

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x