Cek Nama Kamu di Link Ini! BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair

- 13 November 2020, 06:15 WIB
/


MEDIA PAKUAN  
-  Dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1 kini telah disalurkan pemerintah.

Tapi, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini baru dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pada tahap ini, Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS tahap 2 batch 1 ini telah di cairkan pada 11 November 2020, pada rekening BRI, Mandiri, dan BTN

Para pekerja yang memiliki rekening di luar bank HIMBARA akan membutuhkan waktu transfer 3 sampai 5 hari.

Baca Juga: Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Langkah-langkahnya

Dana BLT BPJS akan cair ke bang swasta diperkirakan akan cair pada 13 hingga 14 November 2020.

Diperkirakan dana yang akan cair BLT BPJS ketenagakerjaan sejumlah 1,2 juta.

Sementra itu, menaker Ida Fauziyah menyebutkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua sudah cair sejak Senin, 9 November 2020.
Pada tahap awal, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua ditransfer ke 2,1 juta pekerja terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Masalahnya di Bawah Ini! Sejumlah Pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Dikurangi.

Sementara untuk sisanya akan menyusul. Pada pengiriman BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua ini akan dikurangi.

Hal tersebut dikurangi karena rekomendasi dari Ditjen Pajak dan KPK, karena rata-rata pekerja itu bergaji di atas Rp5 juta sehingga tidak sesuai dengan persyaratan.

Jumlah pekerja yang telah dicabut bantuan subsidi gajinya belum diungkap oleh Ida.

Akan tetapi, pekerja bisa cek langsung di link yang teredia di akhir berita.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua Sudah Cair, Berikut Tanggapan Pekerja yang Sudah Menerimanya

Setelah mendapat rekomendasi dari KPK, kata dia diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Jumlah uang yang masuk ke rekening mereka senilai Rp1,2 juta, karena disatukan antara bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: Cara Lengkap Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II

Berarti perbulannya mereka mendapatkan Rp600 ribu

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, pihaknya terus berusaha mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di gelombang 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," tutur Ida Fuziyah.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 tersebut dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Ingat! Menaker Ida Fauziyah Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Awal November Cek Nama Kamu Disini

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Ingat! Menaker Ida Fauziyah Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Awal November Cek Nama Kamu Disini
 
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah