Wow! Cara Mudah Dapatkan Rp2,4 Juta BLT Banpres UMKM, Ikuti Langkah Berikut Ini

- 13 November 2020, 07:41 WIB
Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Hingga Cair, Jangan Lupa untuk Cek Status BPUM di eForm BRI.
Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Hingga Cair, Jangan Lupa untuk Cek Status BPUM di eForm BRI. //depkop.go.id



MEDIA PAKUAN - Pelaku usaha mikro yang ingin mudah mendapatkan BLT Banpres UMKM, namun belum terdaftar di eform.

Sebaiknya segera mendaftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul sebelum kuota habis, meskipun pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020 ini.

Namun, hanya usaha mikro yang bisa dapat Rp2,4 juta dari BLT Banpres UMKM.

Sebelum membahas cara mudahnya, penuhi dulu kriteria dan persyaratannya.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: Hore! BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Simak Alasannya

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan      tempat  usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha          mikro.

Berikut persyaratan bagi pelaku UMKM yang berhak menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ingin Memastikan Dapat Bantuan BLT UMKM? Cukup di Sini


Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini secara mudah, bisa menyiapkan data seperti NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan no hp aktif yang dapat dihubungi.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika memenuhi syarat pelaku UMKM akan dapat SMS dari bank penyalur dan bisa konfirmasi nama mereka di eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Maruf Amin : BLT UMKM Telah Tersalurkan dan Akan Terus Berlanjut 2021
Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di bank penyalur terdekat dan tidak bisa diwakilkan.

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, calon penerima BLT Banpres UMKM yang sudah terdaftar sekitar 28 juta pelaku usaha mikro.

Padahal kuotanya hanya 12 juta pelaku usaha mikro. Maka dari itu pihaknya berencana memperpanjang bantuan tersebut sampai 2021.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Baca Juga: Daftar Online Program Banpres Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x