Cara Lengkap Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II

- 9 November 2020, 14:01 WIB
Login kemnaker.go.id, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Masuk Atau Belum
Login kemnaker.go.id, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Masuk Atau Belum //BPJS Ketenagakerjaan


MEDIA PAKUAN - Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2 sudah ditransfer mulai pekan ini.

Sementara untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama telah disalurkan 100 persen, namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Gelombang kedua akan disalurkan bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020 lalu.

Baca Juga: Rokok dan Cairan Pembersih Hanguskan Gedung Kejagung, Polisi Periksa Pengawas Cleaning Service

Untuk mengetahui apakah anda terdaftar atau tidaknya penerima BLT BPJS ada beberapa tahapan yang harus diketahui.

Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website

3. Lalu pilih "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Hasil Serie A Liga Italia: Bologna vs Napoli, Gol Osimhen Jadi Penentu Kemenangan Pasukan Gattuso

4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.
 
5. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah

6. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang
didaftarkan

7. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

8. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

Baca Juga: Mikel Arteta Sedih dan Ungkap Hal Menyakitkan Pasca Arsenal Kalah dari Aston Villa

9. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

10. Setelah berhasil, kunjungi profil

Jika anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BLT maka akan ada pemberitauan melalui sms.

Perhatikan sebelum anda mengecek nama anda periksa kembali apakah anda sudah mendaftar dan sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Tanggapan baik Jurgen Klopp atas pertandingan Liverpool vs Manchester City

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih -aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

- Pekerja/buruh penerima upah,

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Hasil Pilpres AS 2020 yang Dimenangi Biden atas Trump Memicu Kemarahan Warga, Ada Apa?

Pekerja yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala, bisa langsung melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

- Buka laman https://kemnaker.go.id/

- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Atau bisa langsung klik

- https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x