Kemensetneg Bersikap Tegas Soal Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 09:44 WIB
Gedung Kemensetneg/Setneg.go.id
Gedung Kemensetneg/Setneg.go.id /

Adapun kesalahan penulisan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  3. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga: Selamat Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November 2020

Artikel ini disadur dari PRFMNews.com judul "Pejabat yang Sebabkan Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja Dihukum Sanksi Disiplin".***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah