Kemensetneg Bersikap Tegas Soal Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 09:44 WIB
Gedung Kemensetneg/Setneg.go.id
Gedung Kemensetneg/Setneg.go.id /

MEDIA PAKUAN-Kesalahan teknis berupa salah penulisan di dalam UU Cipta Kerja murni dikarenakan kelalaian manusia (human error).

Kemensetneg melalui Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pejabat yang melakukan kesalahan penulisan di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah diberikan sanksi disiplin.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," jelas Eddy seperti dikutip PRFMNews dari ANTARA, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Mendikbud Beri Kelonggaran Daerah Zona Hijau dan Kuning untuk KBM Tatap Muka

Kemensetneg telah merespons cepat kesalahan teknis ini dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni 'human error'," tambah Eddy.

Selanjutnya sebagai upaya penerapan "zero mistakes" dalam penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan. Langkahnya dengan melakukan "review" terhadap Standar Pelayanan dan "Standard Operating Procedures" (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," ungkap Eddy.

Baca Juga: Penangkaran Penyu Ujung Genteng, dalam Upaya Pelestarian Hari Puspa dan Marga Satwa Nasional

Adapun kesalahan penulisan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  3. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga: Selamat Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November 2020

Artikel ini disadur dari PRFMNews.com judul "Pejabat yang Sebabkan Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja Dihukum Sanksi Disiplin".***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah