Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Tahap II Priode Oktober Mulai Dibagikan

- 28 Oktober 2020, 13:13 WIB
Program bantuan kuota data internet untuk menunjang kegiatan belajar mengajar daring
Program bantuan kuota data internet untuk menunjang kegiatan belajar mengajar daring /Kemdikbud.go.id

MEDIA PAKUAN - Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II pada bulan Oktober 2020 bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Proses penyaluraun kuota data intrernet pada tahap II ini dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Rabu 28 Oktober hingga dua hari kedepan.

Pemberian bantuan tersebut ditujukan untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Raditya Dika & Deddy Corbuzier Debat Soal Sakit Hati: Ini Alasan Sakit Hati, Sakitnya Malah di Dada

Bagi pengguna kartu Telkomsel bisa juga melakukan pengecekan kuota data internet dengan melakukan panggilan *888#.

Sementara pengguna XL dan Axis bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi MyXL. Untuk pelanggan Tri cukup menekan *123*10*3 atau melalui aplikasi Bima+.

Jumlah kuota data internet tersebut untuk peserta didik jenjang PAUD diberikan sebesar 20GB per bulan yang terdiri dari 5GB kuota umum dan 15GB kuota belajar.

Baca Juga: Resmi Bergabung Memperkuat Persib Bandung Bayu Mohamad Fiqri Jadi Jajaran Pemain Muda Pangeran Biru

Untuk peserta didik Jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan bantuan sejumlah 35GB per bulan. Rinciannya 5GB kuota umum dan 30GB kuota belajar.

Pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah besaran kuota data internet 42GB per bulan, 5GB kuota umum dan 37GB kuota belajar.

Sementara untuk dosen dan mahasiswa bantuan kuota data internet diberikan 50GB setiap bulannya yang terdiri 5GB kuota umum dan 45GB kuota belajar.

Baca Juga: Diduga Aniaya Sopir Taksi Grab Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka Lagi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam program pemberian kuota data internet ini pihaknya telah menyederhanakan persyaratan bantuan kuota internet yang diperuntukkan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet," ujar Nadiem, seperti dikutip dari Antara.

Secara garis besar mekanisme atau proses penyiapan data awal verifikasi dan validasi data nomor ponsel.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 akan Dimulai Menpora Zainudin Dukung PSSI Lanjutkan Pertandingan Shopee Liga 1

Langkah pertama adalah pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik, dan kalau di Universitas PD Dikti tahap awal.
 
Dilansir dari laman Kemendikbud, Nadiem Anwar Makarim mengakui terbatasanya ketersediaan data internet bagi pendidik dan peserta didik menjadi salah satu kendala dalam proses PJJ di masa pandemi.

Baca Juga: UMP Tidak Naik Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik dari Trisakti

Solusinya, Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lainnya memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan dengan total anggaran senilai Rp7,2 triliun.

"Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan," jelas Nadim.

Bantuan kuota data internet yang berlaku untuk seluruh operator seluler ini terdiri dari kuota Umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi serta kuota belajar untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran saja.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x