MEDIA PAKUAN -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, melakukan gelar perkara mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 4 September di perumahan Bukit Cimanggu Bogor pada tahun 2018.
Baca Juga: Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Minta Perlindungan DPR
"Sekitar bulan September di perumahan Bukit Cimanggu City Bogor kebetulan yang bersangkutan tinggal di sana, Habib Smith melakukan penganiayaan itu tepatnya pada 4 September sekitar pukul 23.00 WIB kepada sopir traksi Grab yang mengantarkan istrinya pulang," ujar Erdi.
Baca Juga: Empat Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polda Aceh
Andriansyah selaku korban melaporkan kejadian tahun 2018 silam ini kepada Kapolda Bogor. Namun Kapolda Bogor menyerahkan kasus ini kepada Kapolda provinsi Jawa Barat.
Diketahui Polda Jawa Barat menjerat Bahar bin Smith, dengan pasal 351 juntul 170 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Polda Sumut Menangkap Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Aceh dan Bandarlampung
Namun sejauh ini, Polda Jawa barat belum menetapkan hukuman kepada tersangka.