UMP Tidak Naik Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik dari Trisakti

- 28 Oktober 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

MEDIA PAKUAN-Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik. Kepastiaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker, Ida Fauziyah meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021.

Namun, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai langkah pemerintah yang memutuskan tidak menaikkan UMP 2021 adalah kebijakan yang tidak bijak.

"SE (Surat Edaran Menaker) itu kebijakan yang tidak bijak, tidak tepat disaat kondisi buruh Indonesia yang terpuruk karena dampak Covid-19," kata Trubus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Inilah 4 Dampak Positif Arti Sumpah Pemuda bagi Generasi Milineal

Trubus menilai Menaker tidak layak mengeluarkan SE seperti itu kepada Gubernur di tengah kondisi saat ini.

Tetapi karena hanya surat edaran yang sifatnya tidak mengikat, dia menyampaikan bahwa Gubernur bisa tidak menghiraukan SE tersebut.

"Kalau mau arif, Gubernur tidak perlu menggunakan SE itu, karena SE kan tidak mengikat," katanya.

Menurutnya, lebih bijak jika penetapan UMP ini diserahkan kepada pengusaha dan buruh.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah