Puan Maharani : Perundang-Undangan Tidak Boleh Bertentangan dengan Pancasila

- 27 Oktober 2020, 13:25 WIB
Puan Maharani.
Puan Maharani. /Instagram.com/@puanmaharaniri

Oleh karena itu, sangat penting memastikan agar negara menjamin Pancasila mengisi seluruh tatanan politik, sosial, ekonomi, budaya, kehidupan beragama, sebagai jiwa bangsa Indonesia, lanjutnya.

"Kita tidak anti budaya asing. Kita tidak dapat mengisolasi diri dari pengaruh budaya asing. Akan tetapi dengan kepribadian jiwa bangsa yang kuat, maka budaya asing dapat disaring dan dilarutkan dalam kebudayaan nasional," jelas Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia.

Menurut Puan, agar ideologi dan budaya yang masuk tidak merusak sendi-sendi Pancasila, diperlukan komitmen dan tanggung jawab bersama dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif untuk tetap menjaga Pancasila.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Penerima BPUM dengan eform.bri.co.id

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. 

"Tantangan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan adalah bagaimana menempatkan Pancasila teraktualisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang embedded dalam setiap tahapannya," tutur Puan.

Kata Puan, sebagai konsekuensi dari sumber dari segala sumber hukum, semua norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. 

"Tidak ada tempat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengabaikan Pancasila," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi : Jangan Tergesa-gesa Ingin Vaksinasi Covid 19

Dia menyatakan, selama 75 tahun Indonesia merdeka, Pancasila sudah menjadi falsafah, ideologi, dasar negara, dan kekuatan negeri ini dalam melalui berbagai tantangan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x