Cara Mudah Cek Daftar Penerima BPUM dengan eform.bri.co.id

- 27 Oktober 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM
Ilustrasi BLT UMKM BPUM /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Ada cara mudah untuk cek daftar penerima BLT UMKM Program BPUM, yakni melalui eform.bri.co.id.

Dengan akses layanan online tersebut, Anda tidak perlu terlibat antrian di kantor BRI.

Caranya, inguti langkah-langkah berikut ini :

Baca Juga: Jokowi : Jangan Tergesa-gesa Ingin Vaksinasi Covid 19

1. Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor KTP
3. Tulis ulang kode verifikasi secara lengkap baik angka maupun huruf
4. Klik proses inquiry
5. Tunggu sampai ada pemberitahuan sebagai penerima bantuan atau tidak.

Pada laman tersebut akan muncul keterangan jika tidak termasuk sebagai penerima program BPUM, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Keterangan tersebut tidak serta merta menutup peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Unggul Disegala Kelas Inilah Generasi Seri Terbaru Hp Samsung Galaxy M51 yang Luar Biasa

Seperti dijelaskan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba Rachman, jumlah penerima bantuan akan kembali ditambah pada tahun ini.

Awalnya, program BLT UMKM ini hanya menargetkan sebanyak 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Seiring waktu dinaikan menjadi 12 juta, bahkan kini ditambah menjadi 15 juta pelaku usaha mikro. "Pagunya masih sangat luas. Jadi usulan dari bapak ibu bisa disegerakan," kata Hanung dikutip dari Antara.

Baca Juga: Luncurkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jeep Wrangler 4xe Siap Jelajahi Dunia Offroad

"Kami diamanahkan untuk memprioritaskan data dari rekan-rekan di dinas," tambahnya.

Melansir dari laman Kemenkop UKM RI, para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
  • Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk menjangkau luas pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menyediakan akses pendaftaran secara online denga cara login https://kemenkopukm.go.id/ atau https://www.depkop.go.id/.

Baca Juga: Menaker Putuskan Nilai Upah Minimum untuk 2021 Tidak Mengalami Kenaikan

Selain pendaftaran melalui online, pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan diri, meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x