Enam Petahana Direkomendasi Bawaslu untuk Didiskualifikasi dari Peserta Pilkada Serentak 2020

- 22 Oktober 2020, 23:02 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Bawaslu merekomendasikan enam petahana yang menjadi peserta di Pilkada Serentak 2020 untuk didiskualifikasi.

Keenam petahan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan kampanye.

Sejauh ini belum diketahui secara rinci nama-nama para petahana yang terancam didiskualifikasi pecalonannya.

Baca Juga: Ketua KAMI Ahmad Yani Dijadwalkan Besok Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Namun dari informasi yang diperoleh ke enam petahana berasal dari Pegunungan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara); Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kaur (Bengkulu); Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).

"Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan seperti dikutip dari Antara.
 
Dijelaskannya para petahana diduga telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada.

Baca Juga: Gubernur Jabar Bilang Pesantren Mampu Mencegah Penyebaran Covid-19

Dalam ketentuan tersebut petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan.

Maupun juga merugikan salah satu pasangan calon di  daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.
 
"Karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian," beber Adhan.

Sementara itu Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menyatakan bahwa kelembagaannya telah menindak-lanjuti enam petahana peserta Pilkada Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Perwira Polisi Nyamar jadi Mahasiswa Buat Demo Rusuh? Ini Penjelasannya
 
"Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti," papar Ilham Saputra di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
 
Ilham melanjutkan untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya.

"Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan," jelasnya.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x