Menaker Persiapkan Penyaluran Dana BPUM Gelombang II pada Awal November 2020

- 22 Oktober 2020, 23:48 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN - Kemenaker tengah bersiap-siap menyalurkan dana BLT UMKM atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk Gelombang II.

Dijadwalkan penyaluran dana BPUM tersebut akan dilaksanakan pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida saat melakukan kunjungan ke Indramayu, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Enam Petahana Direkomendasi Bawaslu untuk Didiskualifikasi dari Peserta Pilkada Serentak 2020

Berdasarkan data Kemenaker, hingga tanggal 19 Oktober 2020 penyaluran bantuan subsidi gaji/upah tahap I mencapai 99,43 persen atau telah tersalurkan kepada 2.485.687 pekerja.

Tingkat penyaluran pada tahap II sebanyak 2.981.531 penerima atau sekitar 99,38 persen.
 
Tahap III penyalurannya mencapai 99,32 persen atau sebanyak 3.476.120 penerima. Tahap IV sebesar 94,09 persen denga jumlah penerima sebanyak 2.620.665.

Baca Juga: Gubernur Jabar Bilang Pesantren Mampu Mencegah Penyebaran Covid-19

Sedangkan untuk tahap V pencapaian penyalurannya 97,39 persen atau sebanyak 602.468 penerima.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji atau upah.

Hingga masa persiapan penyaluran BLT UMKM gelombang II, namun tidak sedikit pekerja yang mengeluhkan belum memperoleh dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Ketua KAMI Ahmad Yani Dijadwalkan Besok Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Padahal dari profil maupun persyaratannya telah terpenuhi. Tetapi pekerja masih tidak menerima dana bantuan.

Untuk kasus seperti itu maka para calon penerima dapat mengadukannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat,” ujar Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno dikutip dari PMJNews, 29 Agustus 2020 silam.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Perwira Polisi Nyamar jadi Mahasiswa Buat Demo Rusuh? Ini Penjelasannya

Selain mendatangi kantor BPJS, calon penerima juga bisa menyampaikan pengaduannya ke Kemenaker melalui Sisnaker secara online melalui kemnaker.go.id.

Untuk mengakses pengaduan tersebut, berikut langkah-langkahnya.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Obama 'Tampar' Donald Trump Soal Penanganan Covid 19. Ironisnya Trump Malah Terinfeksi

Masalah lainnya yang menyebabkan calon penerima tidak kunjung memperoleh kiriman dan BLT UMKM Rp2,4 Juta, diantaranya disebabkan rekening yang tidak sesuai dengan NIK.

Rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang telah dibekukan oleh bank. ***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x