Kemnaker : Korban PHK Bakal Dapat Bantuan MangCovid

- 23 Oktober 2020, 08:20 WIB
Kemnaker
Kemnaker /

Program tersebut di antaranya pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemnaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

"Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua KAMI Ahmad Yani Dijadwalkan Besok Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini disadur dari PRFMNews judulTambah Bantuan Bagi Korban PHK, Kemnaker Luncurkan Program MangCovid”.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x