Kemenperin Pastikan Masker Berstandar Nasional Indonesia Hanya Sukarela

- 22 Oktober 2020, 08:53 WIB
Masker produksi Industri Kecil Menengah
Masker produksi Industri Kecil Menengah /DeskJabar/Kodar Solihat

SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

"Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan memberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemampuan produk dalam melindungi pemakainya,” kata Elis.

Baca Juga: Hari Santri 2020. Fachrul Razi Bahas Resolusi Jihad Hingga Pesantren Rentan Covid 19

Sebelum SNI 8914:2020 ditetapkan, tidak ada pedoman atau parameter untuk pengujian SNI masker dari kain, sehingga industri yang ingin mengetahui kualitas produknya belum bisa mengujikan masker yang dihasilkan.

SNI tersebut dirumuskan dalam waktu kurang dari lima bulan, mengingat kebutuhan masker dari kain meningkat pesat di masa pandemi Covid-19.

Dikatakan, pengurusan sertifikat SPPT SNI saat ini terdapat beberapa LSPro, baik milik pemerintah maupun LSPro swasta yang sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN.

Baca Juga: Tak Perlu Antri di Bank! Cara Cek Bantuan UMKM Cukup Melalui e-Form BRI

“Kami sangat mengapresiasi minat masyarakat terhadap SNI masker kain ini. Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut. Bahkan saat perumusan SNI ini, sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung,” ujar Elis.

Elis menambahkan, pihak industri bisa berkonsultasi pengujian SNI produk masker kain untuk menghindari tambahan biaya yang tidak diperlukan.

Artikel ini disadur dari PRFMNews judul "Kabar Baik Bagi Produsen Masker, Pemerintah Tegaskan Penerapan Masker Kain SNI Bersifat Sukarela".***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah