Kemenperin Pastikan Masker Berstandar Nasional Indonesia Hanya Sukarela

- 22 Oktober 2020, 08:53 WIB
Masker produksi Industri Kecil Menengah
Masker produksi Industri Kecil Menengah /DeskJabar/Kodar Solihat

MEDIA PAKUAN-Mencuatnya kabar masker kain harus ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) sempat menimbulkan kekhawatiran para produsen masker. Namun, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan hanya bersifat sukarela.  

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh berharap dengan kebijakan tersebut para produsen masker khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dapat meredam kekhawatirannya ) terkait kewajiban sertifikasi (SNI) masker dari kain.

Menurutnya, IKM tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

Baca Juga: KH Abdullah Syukri Zarkasyi Pimpinan Ponpes Gontor Meninggal Dunia

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” kata Elis dilansir dari prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 21 Oktober 2020.

Masker yang sudah ada tetap diperbolehkan beredar. Namun kata Elis, tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Setahun Jokowi A Minus . Fadli Zon : Rakyat dan Negara Pikul Beban Berat

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir-tenun (nonwoven).

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x