Hari Ini Kemendikbud Membagikan Bantuan Kuota Data Internet untuk Tahap I di Bulan Oktober

- 22 Oktober 2020, 05:21 WIB
Program bantuan kuota data internet untuk menunjang kegiatan belajar mengajar daring
Program bantuan kuota data internet untuk menunjang kegiatan belajar mengajar daring /Kemdikbud.go.id

MEDIA PAKUAN - Penyaluran bantuan kuota data internet guna menunjang kegiatan belajar secara daring, rencanannya akan dilaksanakan oleh Kemendikbud mulai hari ini, Kamis 22 Oktober 2020.

Penyaluran bantuan ini merupakan tahap pertama untuk priode bulan Oktober. Dijadwalkan proses penyalurannya akan berlangsung selama dua hari kedepan, yakni hingga 24 Oktober 2020.

Semetara untuk tahap kedua di bulan Oktober, penyaluran bantuan kuota data internet akan berlangsung pada 28 sampai 30 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf. Fadli Zon : Rakyat dan Negara Sama-sama Memikul Beban Berat

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan terbatasanya ketersediaan data internet bagi pendidik dan peserta didik menjadi salah satu kendala dalam proses PJJ di masa pandemi.

Solusinya, Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lainnya memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan dengan total anggaran senilai Rp7,2 triliun.

"Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan," jelas Nadim seperti dilansir dari laman  Kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Sosok Pencetus Hari Santri Nasional Indonesia. Siapakah Dia?

Bantuan kuota data internet berlaku untuk seluruh operator seluler ini terdiri dari kuota Umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sementara kuota belajar dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran saja.

Sementara itu jumlah bantuan kuota data tersebut meliputi untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 20GB per bulan yang terdiri dari 5GB kuota umum dan 15GB kuota belajar.

Baca Juga: Waspada! Kluster Obyek Wisata Penyebaran Wabah Covid-19 Pemkab Sukabumi Ultimatum Para Wisatawan

Untuk peserta didik Jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan bantuan sejumlah 35GB per bulan. Rinciannya 5GB kuota umum dan 30GB kuota belajar.

Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa bantuan kuota data internet diberikan 50GB setiap bulannya yang terdiri 5GB kuota umum dan 45GB kuota belajar.

Jika nomor ponsel belum didaftarkan sejak bulan pertama penyaluran, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melapor ke sekolah atau kampus serta menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan.

Baca Juga: Hari Santri Nasional Dilatari Resolusi Jihad Hingga Memicu Peristiwa 10 Nopember 1945

Kemendikbud juga memberikan kebijakan bagi peserta didik yang tidak memiliki omor ponselnya sediri.

Bantuan kuota data interet dapat disalurkan melalui nomor ponsel orangtua atau wali yang terdaftar.

Dengan begitu siswa tetap mendapatkan manfaat. Pastikan nomor ponsel orangtua atau wali terdaftar dalam program ini dengan menanyakan ke pihak sekolah. ***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x