Jika Hal Ini Terjadi! Kemenaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan

- 20 Oktober 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /Toni Kamajaya / Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Kemnaker Ida Fauziyah meminta pekerja mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke bendahara negara. Jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Jadi sisa uangnya akan diserahkan kembali kepada bendahara negara," ujar Ida Fauziyah

Ida menegaskan tidak semua pekerja harus mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wow! Di Abu Dhabi Nama Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan

Pihak Kemnaker mengingatkan jika hal itu terjadi, kemungkinan ada pekerja yang sudah menerima dana, namun sebenarnya tidak berhak untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan harus melakukan mengembalikan dana tersebut ke bendahara negara.

Kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis untuk Bulan Oktober. Ikuti Dua Cara Mudah Ini

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menaker Ida.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ungkap Ida melalui siaran virtual.

Pada saat gelombang 1 berakhir, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta rekening penerima dari BPJS.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Pemkab Purwakarta Dikerahkan Perangi COVID-19

Akan tetapi, dari semua data tersebut, hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos.

Dikabarkan BPJS telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja, karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Itu dilakukan, karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Resep Omelette Kukus Sayuran yang Baik untuk Kesehatan sang Buah Hati

Salah satu alasan pencoretan itu, karena pekerja tersebut memiliki gaji diatas Rp5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima BLT ini memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi para pekerja, berdasarkan Permenaker, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Holder Hp Berkualitas 2020 yang Cocok untuk Kalian Para Bikers

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah lima juta, sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima Upah

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x