Jika Hal Ini Terjadi! Kemenaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan

- 20 Oktober 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /Toni Kamajaya / Media Pakuan

Baca Juga: Sejuk Nyama dan Eksotis! Inilah Tempat Wisata 'Cibulaklak Rivers' Sukabumi

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x