Para Pelajar Sekolah yang Ikut Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law akan Diberikan Sanksi Tegas

- 15 Oktober 2020, 11:36 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

MEDIA PAKUAN - Para pelajar SMA/SMK sederajatnya akan diberi tindakan tegas, jika kedapatan ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauwan Riau, Muhammad Dali, menegaskan siswa akan di beri sanksi sesuai tindakannya ketika ikut aksi.

"Saya sudah minta tiap-tiap sekolah memberikan sanksi bagi siswa yang kedapatan ikut demo," tambahnya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Hutang Indonesia Masuk Daftar Terbesar di Dunia. Sri Mulyani Beberkan Riwayatnya

Sanki tersebut berupa peringatan kepada siswa yang terlibat hingga pembinaan khusu jika melakukan anarkis saat demo.

"Maka itu, kami mengimbau pelajar fokus belajar saja, jangan terpengaruh buat ikut-ikutan aksi," jelasnya.

Hal ini sudah diberitahukan pada surat edaran (SE) nomor B/420/475.2/DISDIK/2020, tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan pada 7 Oktober 2020.

Baca Juga: CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Menaggapi hal itu, Pjs Gubernur Provinsi Kepri, Bahtiar Baharuddin mengatakan, ia sangat prihati atas keterlibatan pelajar dalam aksi demo tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x