MEDIA PAKUAN - Para pelajar SMA/SMK sederajatnya akan diberi tindakan tegas, jika kedapatan ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauwan Riau, Muhammad Dali, menegaskan siswa akan di beri sanksi sesuai tindakannya ketika ikut aksi.
"Saya sudah minta tiap-tiap sekolah memberikan sanksi bagi siswa yang kedapatan ikut demo," tambahnya, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Hutang Indonesia Masuk Daftar Terbesar di Dunia. Sri Mulyani Beberkan Riwayatnya
Sanki tersebut berupa peringatan kepada siswa yang terlibat hingga pembinaan khusu jika melakukan anarkis saat demo.
"Maka itu, kami mengimbau pelajar fokus belajar saja, jangan terpengaruh buat ikut-ikutan aksi," jelasnya.
Hal ini sudah diberitahukan pada surat edaran (SE) nomor B/420/475.2/DISDIK/2020, tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan pada 7 Oktober 2020.
Baca Juga: CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Menaggapi hal itu, Pjs Gubernur Provinsi Kepri, Bahtiar Baharuddin mengatakan, ia sangat prihati atas keterlibatan pelajar dalam aksi demo tersebut.