3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
Baca Juga: Hal Kecil yang Dilakukan Belanda Ternyata Ampuh Tangkal Banjir
5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
Baca Juga: Ayo Daftar! Kemendikbud Membuka Seleksi Guru Penggerak Angkatan ke II
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.