Pengedar Puluhan Kilo Sabu 'JSP cs' Siap Dijerat dengan TPPU

- 9 Oktober 2020, 21:42 WIB
JSP cs pengedar sabu
JSP cs pengedar sabu /Doc. Antara News

MEDIA PAKUAN - Sebagaimana diwartakan, JSP cs ditangkap pihak Polrestabes Medan karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 18 Kg sabu. 5 Kg sabu ditemukan dari dalam kamar mess Pemkot Tanjungbalai yang bertuliskan Sekda.

Praktisi hukum Ade Agustami Lubis meminta penyidik menjerat tersangka JSP narkoba jaringan Internasional warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap Polrestabes Medan pada Sabtu 29 September 2020 lalu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Para Pendemo Cantik Omnibus Law Sukabumi Bagikan Bunga pada Jajaran Kepolisan

Ade melanjutkan, untuk mengungkap kasus 18 kg narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari tersangka, penyidik bisa menjeratnya dengan TPPU terkait kepemilikan sabu tersebut.

Menurutnya, di dalam ketentuan disebutkan benda atau kekayaan tersangka yang sumbernya berasal dari kejahatan dalam hal ini perkara narkotika sabu merupakan kategori TPPU.

Desakan itu disampaikannya mengingat JSP adalah orang yang diketahui dekat dengan lingkaran kekuasan dan seorang pengusaha kaya di Kota Tanjungbalai.

"Kita tau JSP dekat dengan kekuasaan (pemerintah). Begitu juga kedekatannya dengan oknum tokeh yang dikenal dermawan, semua orang mengetahuinya," jelasnya, Jum'at, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Penyebar Hoax Pasal UU Cipta Kerja Ternyata Seorang Wanita

Pelaku diyakini bukan hanya satu atau dua kali sebagai gembong narkotika sabu. Sesuai kajian hukum, jika pelaku narkotika tertangkap bawa sabu hingga puluhan kilo, itu artinya tersangka sudah dipercayakan oleh orang di atasnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah