Penyebar Hoax Pasal UU Cipta Kerja Ternyata Seorang Wanita

- 9 Oktober 2020, 19:41 WIB
Tangkapan layar video, foto tersangka terduga penyebar hoax pasal UU Cipta Kerja
Tangkapan layar video, foto tersangka terduga penyebar hoax pasal UU Cipta Kerja /

MEDIA PAKUAN-Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seseorang wanita berinisial VE yang menyebarkan hoax mengenai pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

Akibat hoax yang disebarkan tersangka, UU Omnimbus Law tersebut menjadi polemik dan diprotes berbagai kalangan mulai dari buruh, mahasiswa, ormas dan lainnya yang beberapa aksi unjuk rasa berujung kericuhan.

Baca Juga: Banyak Warga Ngeyel Kasus COVID-19 di Purwakarta Semakin Meningkat

“Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, Makassar,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Baca Juga: Mayoritas Kasus COVID-19 di Bekasi Berasal dari Klaster Industri

Ditambahkannya, tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, (8/10/2020). Penyebaran informasi menyesatkan itu melalui akun Twitter VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Kota Depok Akhirnya Terbebas dari Status Zona Merah COVID-19

Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar. Jadi setelah dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Jakarta dan menjalani proses pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x