Ijtima Ulama Keluarkan Putusan tentang Salam Lintas Agama, Ini Panduan Hubungan Antarumat Beragama

- 31 Mei 2024, 14:15 WIB
Ijtima Ulama Keluarkan Putusan tentang Salam Lintas Agama, Ini Panduan Hubungan Antarumat Beragama
Ijtima Ulama Keluarkan Putusan tentang Salam Lintas Agama, Ini Panduan Hubungan Antarumat Beragama /Foto : MUI

MEDIA PAKUAN - Jakarta: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan putusan tentang panduan hubungan antarumat beragama bagi Umat Islam. Salah satunya yakni Umat Islam diharamkan mengucapkan salam berdimensi doa, milik agama lain atau lintas agama.

Para ulama tidak setuju Umat Islam menggabungkan salam berdimensi doa berbagai agama, dengan alasan menjunjung toleransi.

"Salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," kata Asrorun yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa membacakan putusan.

Berikut putusan lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Khususnya mengenai panduan hubungan antarumat beragama:

Baca Juga: Fatwa Ulama Jabar, Wajib Dukung AMIN: Waspada Kecurangan Menghalangi Kemenangan

Panduan Hubungan Antarumat Beragama

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).

b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai.

2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).

3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.

Baca Juga: Pasca Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Produk Israel, MUI Himbau Optimalkan ZIS Bantu Palestina: Simak Yuk!

B. Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

Baca Juga: Akhirnya, MUI Tetapkan Fatwa Haram pada Produk Berkaitan Produk Israel: Simak Apa Saja?

C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain

1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.

2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah