Peringatan 1 Muharram 7 Juli 2024 SKB Tetapkan: Hari libur atau Cuti Bersama? Berikut Penjelasannya

- 2 Juli 2024, 13:55 WIB
Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Lengkap Libur Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Lengkap Libur Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri /freepik.com/drawnhy97

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 dan 4 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka tanggal 7 Juli 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dalam SKB 3 Menteri tanggal 7 Juli 2024 ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam 1446 H.

Namun hari libur nasional tersebut bertepatan pada hari Minggu yang merupakan libur akhir pekan.

Selain itu tidak ada libur nasional atau cuti bersama lain di bulan Juli 2024, artinya tidak ada tanggal merah lain yang jatuh di awal pekan.

Sementara untuk hari penting yang dirayakan atau diperingati di bulan Juli 2024, diantaranya:

Baca Juga: Catat! Libur Panjang Sekolah 2024 Bulan Juni Seseuai Kalender Pendidikan

- 1 Juli 2024: Hari Bhayangkara

- 5 Juli 2024: Hari Bank Indonesia

- 7 Juli 2024: Hari Pustakawan

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah