"Siapa tersangka masih belum, namun yang jelas ada tersangkanya" tambah Agung Kunto.
Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2 miliar yang ditimbulkan dari 2014 hingga tahun 2015.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Pemda Kota Banjar dalam Kasus Dugaan Korpsi Proyek Infrastruktur
Lebih lajut Agung mengatakan para tersangka ini segaja memberikan proses pencairan keredit kepada nasabah agar terjadi kredit macet.
Akibatnya dana kredit yang digulirkan tidak bisa dikembalikan oleh nasabah tersebut.
"Ada aset Pemerintah Provinsi NTB dan Daerah. Sehingga indikasi kerugian Negara Rp2 Miliar lebih," jelasnya.*** (Lupi Alawiyah)