MEDIA PAKUAN- Sejauh ini masa pandemi di tanah air memberikan dampak yang sangat memprihatinkan, terutama warga masyarakat yang menetap di Ibu Kota Jakarta.
Karena hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memberikan kepastian terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak.
Salah satunya adalah berupa bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan non tunai.
Baca Juga: Himbauan KEMNAKER Kepada Serikat Pekerja Atau Buruh
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus dalam raperda ini,"
ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi, Selasa 6 Oktober 2020.
"Untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," imbuhnya.
Politisi PKS ini mengatakan jaminan sosial kepada masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan miskin harus diatur secara detil.
Baca Juga: Operasi Yustisi Amankan Warga Sukabumi Masih Membandel Protokol Kesehatan
Hal ini untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.