UU Cipta Kerja Disahkan Fraksi Demokrat dan PKS Menolak

- 5 Oktober 2020, 21:37 WIB
Buruh Menjerit, RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang Walau Diwarnai Interupsi Partai Oposisi
Buruh Menjerit, RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang Walau Diwarnai Interupsi Partai Oposisi /ANTARA FOTO

Adapun rapat yang digelar mulai pukul 15;30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Ini 36 iIndikator Cara Baru Tanggulangi COVID-19 di Jabar

Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sesudah dibuka oleh pimpinan sidang, Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga Ketua Badan Legislasi Suparman Andi Agtas maju membacakan laporannya.

Menurut Andi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas pada 64 kali rapat sejak April 2020 yang pembahasannya dilakukan secara maraton, siang dan malam baik hari kerja maupun hari libur, di masa sidang maupun masa reses.

RUU ini, kata Andi terdiri dari 15 Bab 174 pasal dan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Dalam rapat pembahasan, tujuh partai menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II dan disahkan di paripurna.

Sementara dua fraksi lain yakni Demokrat dan PKS menolak.

 Baca Juga: Puluhan Petugas Dikerahkan Perbaiki Gedung Dibaleka Depok yang Bocor

"Perdebatan antara fraksi terkait materi-materi cukup dalam dan satu klaster yang melalui perdebatan luar biasa adalah klaster ketenagakerjaan," kata Andi.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah