Terbongkar Alasan MK Engan Panggil Jokowi Ke Persidangan PHPU

- 6 April 2024, 12:35 WIB
Terbongkar Alasan MK Engan Panggil Jokowi Ke Persidangan PHPU /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww
Terbongkar Alasan MK Engan Panggil Jokowi Ke Persidangan PHPU /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww /

MEDIA PAKUAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Alasannya, Presiden adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi, karena ia tidak hanya kepala pemerintahan tetapi juga kepala negara.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pihaknya tidak memanggil Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca Juga: Live Streaming : Hari Ini Sidang Lanjutan PHPU di MK, Cek Disini!

Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tetapi, karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (5/4).

Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meskipun mereka tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan mereka masih berlaku, mereka memberikan keterangan di pengadilan di bawah sumpah.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x