Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perkara ini, telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp39.2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city.
Baca Juga: Inilah Penyebab Donald Trump dan Istrinya Dikarantina Akibat Positif Covid-19
Dan secara tahun jamak telah mengalami kerugian hingga Rp117.68 miliar.
Keduanya dipastikan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*** Rina Triyanti.