Baca Juga: Sidang Lanjutan PHPU Memanas, MK akan Memanggil 4 Menteri Jokowi 5 April 2024
KPU justru membantah terkait kecurangan yang didalilkan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam gugatannya ke MK, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Pasalnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini dikarenakan KPU RI memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Atas tindakan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum.***
Live Sreaming https://www.youtube.com/watch?v=J_CtdCTA3l8