MEDIA PAKUAN - Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang mereka akan panggil untuk bicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili
Menurut Suhartoyo empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024akan menjadwalkan ke empat menteri tersebut pada 5 April 2024.
Baca Juga: Benarkah Airlangga Hartarto Dipanggil MK? Simak Siapa Saja Menteri Turut Dipanggi, Ada Apa Yah?
Pemanggilan para menteri itu diputuskan dalam rapat hakim konstitusi pada Senin pagi, 1 April 2024.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan kedua kubu 01 dan 02 sempat memanas, kala itu Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saling balas dengan kubu AMIN.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Keputusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024
Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua tersebut, di antaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.