Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.
Baca Juga: Unik! Paspor Belgia Kini Bergambar Komik Lucu yang Legendaris
Sebagai informasi, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Meskipun paspor bukan bukti identitas kewarganegaraan secara langsung, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Saat ini, paspor yang diterbitkan pemerintah Indonesia memiliki 48 halaman, dengan bagian depannya memiliki lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas.***