Jangan Kaget! Pemerintah akan Menganti Desain dan Warna Paspor, Rilis 17 Agustus Mendatang

- 2 April 2024, 11:30 WIB
Jangan Kaget! Pemerintah akan Menganti Desain dan Warna Paspor, Rilis 17 Agustus Mendatang
Jangan Kaget! Pemerintah akan Menganti Desain dan Warna Paspor, Rilis 17 Agustus Mendatang /Imigrasi Wonosobo

Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.

Baca Juga: Unik! Paspor Belgia Kini Bergambar Komik Lucu yang Legendaris

Sebagai informasi, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Meskipun paspor bukan bukti identitas kewarganegaraan secara langsung, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Saat ini, paspor yang diterbitkan pemerintah Indonesia memiliki 48 halaman, dengan bagian depannya memiliki lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah