Isteri Tak Pulang Ayah Gantung Anaknya yang Masih Balita

- 1 Oktober 2020, 22:55 WIB
 Ilustrasi kasus penganiayaan, PMJ/Doknet
Ilustrasi kasus penganiayaan, PMJ/Doknet /

"Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," kata tersangka.

Baca Juga: Kolase Foto Wapres Muncul di Medsos MUI Sumut Turun Tangan

Mendapat informasi identitas tersangka, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak meringkus tersangka di kediamannya di Sukarami.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Restoran Mewah Dekat Gedung DPR RI Terus Menuai Sorotan

"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.(Siti Nuraeni)

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x