MEDIA PAKUAN-Dibukanya restoran mewah di dekat gedung parlemen terus menuai komentar.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menjelaskan, bila restoran 'Holy Wings' yang merangkap bar tidak layak beroperasi dekat Gedung MPR/DPR/DPD RI, maka yang harus dipertanyakan adalah surat Izin pembangunan (IMB) dari Pemprov Jakarta.
"Pertanyakan dong mereka kenapa mengeluarkan," kata Yayat kepada RRI.co.id, Kamis 1 Oktober 2020.
Kemudian Yayat juga menegaskan, secara legalitas Senayan Park boleh menyuguhkan restoran merangkap bar ketika sudah ada Izin. Yang tidak boleh, bila ada bisnis prostitusi atau narkotika.
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian
"Sudah kerjasama dengan Setneg. Izin usahanya ada, keluar bagaimana," lanjutnya.
Diketahui, dalam perjalanan pembangunannya, Senayan Park sempat mengalami hambatan karena terhambat perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Konsep Senayan Park kata dia harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 Jakarta tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Namun, menurut Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks (PPK) Gelora Bung Karno Winarto, PT Ariobimo Laguna sudah mengantongi perizinanm terutama IMB.